Friday, August 24, 2012

0 Solusi untuk Praktik Kerja Alih Daya (out sourcing)


Polemik tentang pekerja alih daya atau outsourcing sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang. Ketenagakerjaan masih berbentuk rancangan atau draf.
Akan tetapi, tetap saja banyak pihak yang masih salah arah memahami akar soal. Jenis kerja alih daya itu ada dua jenis: pertama, alih daya pemborongan pekerjaan, yaitu kegiatan pemborongan pekerjaan tertentu kepada perusahaan yang lebih profesional dan, kedua, pengerahan tenaga kerja melalui jasa pengerah tenaga kerja.
Contoh kegiatan pemborongan pekerjaan adalah perusahaan pabrik pakaian Gap memborongkan pembuatan kancing baju ke perusahaan spesialis pembuat kancing baju. Jenis alih daya ini sudah eksis sejak ratusan tahun lalu dengan tanpa ada masalah. Sedangkan pengerahan tenaga kerja melalui jasa pengerah tenaga kerja, perusahaan mendistribusikan pekerja kepada perusahaan yang membutuhkan.
Bentuk yang terakhir inilah yang selama ini dipersoalkan buruh karena sejak inilah buruh sah dianggap sebagai barang komoditas yang bisa diperjualbelikan sebagaimana layaknya produk industri umum. Analisis di bawah ini selanjutnya akan merujuk ke bentuk kedua ini. 
Implikasi nyata
Ada beberapa implikasi nyata yang dialami buruh alih daya akibat
praktik ini. Pertama, upah mereka lebih rendah 26 persen dibandingkan
dengan buruh tetap (FES, Jakarta 2011) karena mereka jarang menerima
upah di atas upah minimum provinsi (UMP). Mereka juga tidak mendapatkan
fasilitas, tunjangan, dan bonus.
Kedua, hampir semua buruh alih daya adalah buruh kontrak. Dari 20
daerah industri utama di Indonesia, sebanyak 69 persen mempekerjakan
buruh kontrak (Solidarity Center, Jakarta 2010).
Ketiga, pelanggaran terhadap status badan hukum. Undang- undang
menyatakan bahwa hanya pengerah jasa tenaga kerja yang berbadan hukum PT
dan koperasi dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang bisa berbisnis alih
daya.
Dalam praktiknya, berbagai unit usaha, lembaga pelatihan, pendidikan,
dan individu ikut melakukan bisnis ini. Pelanggaran ini terjadi meluas
dari hari ke hari tanpa tindakan yang memadai dari pengawas
ketenagakerjaan.
Keempat, multitafsir terhadap definisi ’pekerjaan utama’ dengan
’pekerjaan jasa penunjang’. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
dari satu daerah bisa memiliki tafsir yang berbeda dengan daerah lain
dalam menetapkan jenis pekerjaan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan hanya menyebutkan lima contoh pekerjaan jasa
penunjang, yakni jasa kebersihan (cleaning service), penyedia makanan,
tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan
usaha penyediaan angkutan buruh.
Kelima, buruh sulit bergabung menjadi anggota serikat buruh akibat
pendeknya usia masa kerja dan buruh takut tidak mendapat perpanjangan
kerja. Kondisi ini makin melengkapi kerentanan perlindungan terhadap
mereka dengan absennya pengawasan ketenagakerjaan.
Keenam, akibat izin alih daya bisa dikeluarkan oleh kementerian atau
dinas tenaga kerja dan transmigrasi di pusat dan daerah, pengawasan
ketenagakerjaan menjadi tidak efektif. Perusahaan yang melakukan
pelanggaran di wilayahnya hanya bisa disidik oleh pengawas dari daerah
bersangkutan. Misalnya, di Kabupaten Bogor ada ratusan perusahaan alih
daya yang beroperasi, tetapi hanya sepertiga dari jumlah perusahaan ini
yang izinnya berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bogor.
Upaya perbaikan
Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bebas dari praktik bisnis
alih daya. Yang membedakan hanya pada sistem dan mekanisme
perlindungannya. Indonesia adalah negara yang perlindungannya sangat
minim. Itulah sebabnya pemiskinan buruh terjadi secara sistematis sejak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diperkenalkan.
Di Australia, upah buruh alih daya 25 persen lebih tinggi ketimbang
buruh tetap. Upah lebih tinggi ini dimaksudkan untuk mengompensasi
tiadanya pesangon dan cuti tahunan. Di Malaysia, Filipina, dan Thailand,
buruh kontrak hanya diperkenankan untuk digunakan selama enam bulan,
sementara di Indonesia dimungkinkan penggunaan selama tiga tahun.
Untuk mencegah kerusakan yang semakin parah, pemerintah harus segera
melakukan tindakan sebagai berikut. Pertama, pemerintah perlu segera
merevisi atau mengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan alasan
undang-undang tersebut telah tercabik-cabik akibat seringnya Mahkamah
Konsitusi merevisi pasal-pasal undang-undang tersebut.
Sejauh ini sudah enam putusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan tampaknya ini masih akan terus
bertambah. Jadi, atas dasar kepentingan yang mendesak, Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa mengajukan draf undang-undang baru ke
DPR tanpa harus melewati prosedur normal program legislasi nasional.
Kedua, upah buruh alih daya seharusnya dibuat lebih tinggi dibandingkan
dengan upah buruh tetap karena buruh alih daya cenderung buruh kontrak
yang tidak memiliki akses untuk mendapat pesangon, mereka dikontrak
secara terus-menerus, tidak dicakup dalam program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek), dan tidak memiliki kepastian kerja. Di sinilah
seharusnya pemerintah tampil memberikan keadilan dengan memberikan
perlindungan tambahan terhadap mereka yang berada dalam posisi rentan
ini.
Perbedaan upah dengan buruh tetap itu setidaknya 8,3 persen per bulan.
Angka ini lahir dari asumsi, bila buruh menerima tambahan sebesar 8,3
persen di atas upah buruh tetap per bulan, dalam 12 bulan mereka akan
mendapat upah 100 persen, atau sama dengan satu bulan gaji. Selisih satu
bulan ini adalah kompensasi sebagai pengganti pesangon. Dengan adanya
sistem pengupahan seperti ini, akan berkurang minat pengusaha
menggunakan buruh kontrak (outsourcing) karena biaya yang dikeluarkan
untuk membayar ongkos buruh menjadi sama besarnya dengan jika
menggunakan pekerja tetap.
Ketiga, bila perubahan undang-undang tidak dimungkinkan, pemerintah
bisa menertibkan semua lembaga penyelenggara bisnis alih daya dengan
cara mengkaji secara menyeluruh semua izin bisnis alih daya di seluruh
Indonesia. Semua izin alih daya harus diteliti dan selanjutnya agen yang
menyimpang izinnya harus dicabut. Usul dalam bentuk moratorium tidak
menyelesaikan masalah, hanya menunda persoalan. Selain itu, bisa
berkesan memproteksi mereka yang saat ini sedang melakukan
penyimpangan.
Keempat, mencegah multitafsir dengan menetapkan jenis pekerjaan pokok
dan penunjang. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa membuat
daftar dan jenis pekerjaan yang bisa atau tidak bisa dialihdayakan.
Penetapannya bisa dirumuskan setiap tripartit nasional sektoral. Bila di
kemudian hari ada jenis pekerjaan yang belum diidentifikasi oleh
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapannya bisa disepakati
secara bipartit di tingkat perusahaan.
Kelima, izin bisnis alih daya sebaiknya dikeluarkan oleh satu institusi
saja, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota.
Tujuannya, agar gampang diawasi dan ditindak bila menyimpang.
Selanjutnya, dokumen izin alih daya bebas diakses oleh publik dengan
cara, salinan izin alih daya harus diberikan kepada serikat buruh di
perusahaan bersangkutan.
Keenam, karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur
pemberian sanksi terhadap pelanggaran atas praktik alih daya,
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa membuat sanksi
administratif yang jelas terhadap pemilik bisnis alih daya. Setidaknya,
dengan membuat daftar hitam untuk mereka yang melanggar, sehingga mereka
tidak berani lagi melakukan penyimpangan.
Ketujuh, perlu reformasi pengawasan tenaga kerja. Pengawasan sebaiknya
dilakukan dengan melibatkan tripartit. Pegawai penyidik tetap domain
pemerintah, tetapi aktivitas penyidikan bisa mengikutserPerencanaan pengawasan, evaluasi, dan perbaikan bisa dilakukan bersama
dengan dewan tripartit pengawasan. Dengan demikian, nantinya ada
transparansi atas penyelenggaraan pengawasan. Pengawasan selama ini
lemah akibat tidak memadainya jumlah tenaga pengawas, tidak
dilibatkannya pihak tripartit, adanya praktik korupsi, dokumen
pengawasan yang tertutup, serta meluasnya jumlah perusahaan skala kecil
dan menengah.
Sesungguhnya, secara tertulis, usul ini sudah pernah disampaikan kepada
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diungkapkan di berbagai seminar,
disampaikan pada aksi demo buruh, tetapi belum ada tanda-tanda upaya
perbaikan. (Rekson Silaban – Aktivis Buruh dan Governing Body Organisasi
Buruh Internasional (ILO))

0 comments:

Post a Comment

 

Buku Harian Buruh Copyright © 2012 - |- Template created by Natshuko - |- Powered by Blogger Templates