JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 4 Ayat (1) dan UU No 40/2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 13 Ayat (1) yang diajukan
serikat buruh.
Dengan mengacu pada hasil amar putusan MK tersebut,
perusahaan tetap punya kewajiban mengikutsertakan buruh dalam jaminan
sosial, yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Jaminan Sosial
Nasional (JSN). Namun, buruh juga punya hak untuk mendaftarkan sendiri
jaminan sosial tersebut dengan biaya perusahaan.
"Mengabulkan
permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD, Ketua
Mahkamah Konstitusi, di sela putusan uji materi di Mahkamah Konstusi,
Jakarta, Rabu (8/8/2012).
MK mengemukakan, peraturan perundangan
tersebut sebelumnya telah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan
buruhnya sebagai peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Namun, hal tersebut belum mampu secara optimal menjamin hak buruh atas
jaminan sosial karena masih membuka peluang perusahaan untuk tidak
mendaftarkan buruh dalam jaminan sosial.
"Pasal 4 Ayat (1) UU
Jamsostek harus dibaca, Program Jamsostek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta
program jamsos atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah
nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada penyelenggara jamsos," kata Ketua
Majelis Mahfud MD.
Pasal 13 Ayat (1) UU SJSN harus dibaca,
"Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan
program jamsos yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri
sebagai peserta program jamsos atas tanggungan pemberi kerja apabila
pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial."
Sementara itu, kuasa hukum
pemohon, Andi Muhammad Asrun, berpendapat bahwa putusan ini memiliki
arti untuk memperkuat perlindungan bagi buruh untuk didaftarkan pada
Jamsostek. Dia menyebutkan dari segi materi, pendaftaran jamsostek tidak
terlalu besar tapi efek bagi buruh untuk, yakin akan perlindungan
ketika melakukan pekerjaan adalah intinya.
Dia juga menambahkan,
semua perusahaan harus mengetahui putusan MK ini. Jika masih ada
perusahaan yang tidak menaati putusan MK, maka akan dikenai tindak
pelanggaran hukum pidana. Andi turut mendesak pemerintah untuk patuh
pada putusan MK dan membuat implemetasi secara teknis. Lebih jauh, ia
mengungkapkan, perlu berbagai pihak yang berkepentingan duduk bersama
dan taat menjalankan putusan MK. Putusan MK ini, menurut dia, mudah
untuk diucapkan namun aplikasikanya diakuinya tidak mudah.
"Pasti
akan ada pembangkangan dari perusahan yang sama sekali tidak punya niat
untuk memperhatikan kesejahteraan buruh. Jadi perlu duduk bersama
semuanya untuk menentukan apa yang harus dilakukan. Satu lagi,
pemerintah harus mengeluarkan petunjuk teknis, jangan sampai membuat
petunjuk teknis yang merugikan buruh," terangnya.
Pengujian UU ini
sendiri dimohonkan oleh Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia
(ISBI) M Komaruddin dan dua karyawan PT Megah Buana, M Hafidz dan
Yuliyanti. Menurut pemohon, berlakunya pasal-pasal dalam UU Jamsostek
dan Jaminan Sosial Nasional telah merugikan hak konstitusional bagi
pihak yang seharusya mendapatkan kepastian hukum.
Kerugian yang
didasarkan pemohon lantaran banyaknya perusahaan yang tidak
mengikutsertakan pekerja mendapatkan program jaminan sosial. Meskipun
hal itu tidak dilakukan perusahaan, pihak perusahaan terancam pidana
kurungan penjara maksimal enam bulan atau dengan maksimal Rp 50 juta.
Namun, sanksi tersebut tidaklah berupa ketentuan mengikat yang
mewajibkan perusahaan mendaftarkan buruhnya dalam program jaminan
sosial.
Friday, August 10, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment