Friday, August 24, 2012

0 Solusi untuk Praktik Kerja Alih Daya (out sourcing)


Polemik tentang pekerja alih daya atau outsourcing sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang. Ketenagakerjaan masih berbentuk rancangan atau draf.
Akan tetapi, tetap saja banyak pihak yang masih salah arah memahami akar soal. Jenis kerja alih daya itu ada dua jenis: pertama, alih daya pemborongan pekerjaan, yaitu kegiatan pemborongan pekerjaan tertentu kepada perusahaan yang lebih profesional dan, kedua, pengerahan tenaga kerja melalui jasa pengerah tenaga kerja.
Contoh kegiatan pemborongan pekerjaan adalah perusahaan pabrik pakaian Gap memborongkan pembuatan kancing baju ke perusahaan spesialis pembuat kancing baju. Jenis alih daya ini sudah eksis sejak ratusan tahun lalu dengan tanpa ada masalah. Sedangkan pengerahan tenaga kerja melalui jasa pengerah tenaga kerja, perusahaan mendistribusikan pekerja kepada perusahaan yang membutuhkan.
Bentuk yang terakhir inilah yang selama ini dipersoalkan buruh karena sejak inilah buruh sah dianggap sebagai barang komoditas yang bisa diperjualbelikan sebagaimana layaknya produk industri umum. Analisis di bawah ini selanjutnya akan merujuk ke bentuk kedua ini. 
Implikasi nyata
Ada beberapa implikasi nyata yang dialami buruh alih daya akibat
praktik ini. Pertama, upah mereka lebih rendah 26 persen dibandingkan
dengan buruh tetap (FES, Jakarta 2011) karena mereka jarang menerima
upah di atas upah minimum provinsi (UMP). Mereka juga tidak mendapatkan
fasilitas, tunjangan, dan bonus.
Kedua, hampir semua buruh alih daya adalah buruh kontrak. Dari 20
daerah industri utama di Indonesia, sebanyak 69 persen mempekerjakan
buruh kontrak (Solidarity Center, Jakarta 2010).
Ketiga, pelanggaran terhadap status badan hukum. Undang- undang
menyatakan bahwa hanya pengerah jasa tenaga kerja yang berbadan hukum PT
dan koperasi dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang bisa berbisnis alih
daya.
Dalam praktiknya, berbagai unit usaha, lembaga pelatihan, pendidikan,
dan individu ikut melakukan bisnis ini. Pelanggaran ini terjadi meluas
dari hari ke hari tanpa tindakan yang memadai dari pengawas
ketenagakerjaan.
Keempat, multitafsir terhadap definisi ’pekerjaan utama’ dengan
’pekerjaan jasa penunjang’. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
dari satu daerah bisa memiliki tafsir yang berbeda dengan daerah lain
dalam menetapkan jenis pekerjaan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan hanya menyebutkan lima contoh pekerjaan jasa
penunjang, yakni jasa kebersihan (cleaning service), penyedia makanan,
tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan
usaha penyediaan angkutan buruh.
Kelima, buruh sulit bergabung menjadi anggota serikat buruh akibat
pendeknya usia masa kerja dan buruh takut tidak mendapat perpanjangan
kerja. Kondisi ini makin melengkapi kerentanan perlindungan terhadap
mereka dengan absennya pengawasan ketenagakerjaan.
Keenam, akibat izin alih daya bisa dikeluarkan oleh kementerian atau
dinas tenaga kerja dan transmigrasi di pusat dan daerah, pengawasan
ketenagakerjaan menjadi tidak efektif. Perusahaan yang melakukan
pelanggaran di wilayahnya hanya bisa disidik oleh pengawas dari daerah
bersangkutan. Misalnya, di Kabupaten Bogor ada ratusan perusahaan alih
daya yang beroperasi, tetapi hanya sepertiga dari jumlah perusahaan ini
yang izinnya berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bogor.
Upaya perbaikan
Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bebas dari praktik bisnis
alih daya. Yang membedakan hanya pada sistem dan mekanisme
perlindungannya. Indonesia adalah negara yang perlindungannya sangat
minim. Itulah sebabnya pemiskinan buruh terjadi secara sistematis sejak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diperkenalkan.
Di Australia, upah buruh alih daya 25 persen lebih tinggi ketimbang
buruh tetap. Upah lebih tinggi ini dimaksudkan untuk mengompensasi
tiadanya pesangon dan cuti tahunan. Di Malaysia, Filipina, dan Thailand,
buruh kontrak hanya diperkenankan untuk digunakan selama enam bulan,
sementara di Indonesia dimungkinkan penggunaan selama tiga tahun.
Untuk mencegah kerusakan yang semakin parah, pemerintah harus segera
melakukan tindakan sebagai berikut. Pertama, pemerintah perlu segera
merevisi atau mengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan alasan
undang-undang tersebut telah tercabik-cabik akibat seringnya Mahkamah
Konsitusi merevisi pasal-pasal undang-undang tersebut.
Sejauh ini sudah enam putusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan tampaknya ini masih akan terus
bertambah. Jadi, atas dasar kepentingan yang mendesak, Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa mengajukan draf undang-undang baru ke
DPR tanpa harus melewati prosedur normal program legislasi nasional.
Kedua, upah buruh alih daya seharusnya dibuat lebih tinggi dibandingkan
dengan upah buruh tetap karena buruh alih daya cenderung buruh kontrak
yang tidak memiliki akses untuk mendapat pesangon, mereka dikontrak
secara terus-menerus, tidak dicakup dalam program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek), dan tidak memiliki kepastian kerja. Di sinilah
seharusnya pemerintah tampil memberikan keadilan dengan memberikan
perlindungan tambahan terhadap mereka yang berada dalam posisi rentan
ini.
Perbedaan upah dengan buruh tetap itu setidaknya 8,3 persen per bulan.
Angka ini lahir dari asumsi, bila buruh menerima tambahan sebesar 8,3
persen di atas upah buruh tetap per bulan, dalam 12 bulan mereka akan
mendapat upah 100 persen, atau sama dengan satu bulan gaji. Selisih satu
bulan ini adalah kompensasi sebagai pengganti pesangon. Dengan adanya
sistem pengupahan seperti ini, akan berkurang minat pengusaha
menggunakan buruh kontrak (outsourcing) karena biaya yang dikeluarkan
untuk membayar ongkos buruh menjadi sama besarnya dengan jika
menggunakan pekerja tetap.
Ketiga, bila perubahan undang-undang tidak dimungkinkan, pemerintah
bisa menertibkan semua lembaga penyelenggara bisnis alih daya dengan
cara mengkaji secara menyeluruh semua izin bisnis alih daya di seluruh
Indonesia. Semua izin alih daya harus diteliti dan selanjutnya agen yang
menyimpang izinnya harus dicabut. Usul dalam bentuk moratorium tidak
menyelesaikan masalah, hanya menunda persoalan. Selain itu, bisa
berkesan memproteksi mereka yang saat ini sedang melakukan
penyimpangan.
Keempat, mencegah multitafsir dengan menetapkan jenis pekerjaan pokok
dan penunjang. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa membuat
daftar dan jenis pekerjaan yang bisa atau tidak bisa dialihdayakan.
Penetapannya bisa dirumuskan setiap tripartit nasional sektoral. Bila di
kemudian hari ada jenis pekerjaan yang belum diidentifikasi oleh
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapannya bisa disepakati
secara bipartit di tingkat perusahaan.
Kelima, izin bisnis alih daya sebaiknya dikeluarkan oleh satu institusi
saja, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota.
Tujuannya, agar gampang diawasi dan ditindak bila menyimpang.
Selanjutnya, dokumen izin alih daya bebas diakses oleh publik dengan
cara, salinan izin alih daya harus diberikan kepada serikat buruh di
perusahaan bersangkutan.
Keenam, karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur
pemberian sanksi terhadap pelanggaran atas praktik alih daya,
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa membuat sanksi
administratif yang jelas terhadap pemilik bisnis alih daya. Setidaknya,
dengan membuat daftar hitam untuk mereka yang melanggar, sehingga mereka
tidak berani lagi melakukan penyimpangan.
Ketujuh, perlu reformasi pengawasan tenaga kerja. Pengawasan sebaiknya
dilakukan dengan melibatkan tripartit. Pegawai penyidik tetap domain
pemerintah, tetapi aktivitas penyidikan bisa mengikutserPerencanaan pengawasan, evaluasi, dan perbaikan bisa dilakukan bersama
dengan dewan tripartit pengawasan. Dengan demikian, nantinya ada
transparansi atas penyelenggaraan pengawasan. Pengawasan selama ini
lemah akibat tidak memadainya jumlah tenaga pengawas, tidak
dilibatkannya pihak tripartit, adanya praktik korupsi, dokumen
pengawasan yang tertutup, serta meluasnya jumlah perusahaan skala kecil
dan menengah.
Sesungguhnya, secara tertulis, usul ini sudah pernah disampaikan kepada
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diungkapkan di berbagai seminar,
disampaikan pada aksi demo buruh, tetapi belum ada tanda-tanda upaya
perbaikan. (Rekson Silaban – Aktivis Buruh dan Governing Body Organisasi
Buruh Internasional (ILO))

0 KSPSI Akhiri Dualisme Kepemimpinan


JAKARTA, (PRLM).- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai dan SPSI pimpinan Syukur Sarto akhirnya bersatu setelah sekitar lima tahun terpecah. Penyatuan organisasi itu dilakukan dengan deklarasi rekonsiliasi di Hotel Borobudur, Jakarta.
Deklarasi rekonsiliasi bertema "Strong Trade Unions And Peace" dihadiri Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, Direktur International Labour Organization (ILO) Jakarta Peter Van Roij, dan jajaran KSPSI.
Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai mengatakan, dengan reformasi dan demokrasi yang berkembang maka perlu ada rekonsiliasi. Hal ini bisa menjadi kesetaraan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mempermudah untuk membahas masalah pekerja ke depan.
Dia menyebutkan, untuk membangun suatu kekuatan pekerja diperlukan kebersamaan. "Sejak Februari telah kami upayakan, karena idealisme, dan senasib sepenanggungan, rekonsiliasi secara fisik sudah kami laksanakan. Yang lebih penting adalah rekonsiliasi batin," katanya pada sambutan deklarasi rekonsiliasi.
Menurut Yorrys, ada beberapa hal yang sudah disepakati menjadi fokus KSPSI ke depan. Pertama, sistem pengupahan yang dari waktu ke waktu dengan berbagai indikator yang ada tidak manusiawi. Income percapita tidak membawa ketidakpastian bagi kaum pekerja dalam hal menghitung UMR.
Berikutnya adalah masalah outsourcing. Yorrys menegaskan bahwa outsourcing adalah perbudakan era modern yang tidak boleh digeneralisir dan dipermanenkan keberadaannya karena tidak manusiawi. "Sudah saya katakan, bahwa outsourcing adalah perbudakan di era modern, pada pekerjaan tertentu, tidak boleh digeneralisir dan dipermanenkan. Yang selalu memikirkan dan selalu ditarik. Pola outsourcing tidak manusiawi," tegas Yorrys.
Menurut dia, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu direvisi dan semua itu bisa dilaksanakan oleh pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah selaku tripartit harus duduk sama-sama untuk merumuskan melalui kajian yang dilaksanakan, sehingga terukur.
"Sudah saatnya mengubah paradigma pekerja dari sebelumnya adalah objek dalam pembangunan bangsa menjadi subjek agar tercipta kesetaraan. Oleh karena itu mari kita ubah paradigma pekerja yang lebih baik dan lebih manusiawi ke depannya dengan tata kelola sistem outsourcing," katanya.
Sementara, Ketua SPSI, Syukur Sarto mengaku sangat bahagia dengan deklarasi rekonsiliasi KSPSI ini. Ini menandakan telah bersatunya kembali salah satu kekuatan serikat pekerja terbesar yang ada di Indonesia. "Saya berbahagia, kita baru saja saksikan bersama penandatanganan rekonsiliasi KSPSI," kata Syukur saat menyampaikan sambutannya
Menurut Syukur, dalam beberapa kesempatan dirinya bersama puluhan organisasi serikat pekerja atau buruh kebingungan. Dalam 5 tahun terakhir, organisasi pekerja yang ada di Indonesia belum bersatu. Alhasil, perjuangan hak-hak pekerja yang dinilai tidak menguntungkan, kurang berhasil.
Di sisi lain, lanjut Syukur rekan-rekannya di berbagai organisasi pekerja menginginkan adanya wadah yang sanggup menyatukan pekerja. Menakertrans Muhaimin Iskandar sendiri mempertanyakan kapan organisasi buruh dapat bersatu.
Sejak konggres di Malang pihaknya membentuk tim untuk merealisasikan bersatunya pekerja dalam satu wadah organisasi. Akhirnya pada 1 Agustus 2012 terwujud bersatunya batin, jiwa, otak dan pikiran rekan-rekan pekerja. "Rekonsiliasi batin, jiwa, otak dan pikiran harus rekonsiliasi. Tanpa memikirkan siapa yang menang dan kalah, tetapi bagaimana bersama-sama memperjuangkan kaum pekerja," tandasnya.
Kepemimpinan pascadeklarasi rekonsiliasi ini sementara dipegang Yorrys Raweyai selama minimal dua tahun.
Tugasnya menyusun dan mengagendakan kongres Serikat Pekerja Anggota (SPA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami dualisme kepemimpinan. Setelah itu diadakan kongres tingkat nasional untuk memilih ketua KSPSI dari rekonsiliasi atau penggabungan serikat pekerja ini.

0 Ketika Para Pejabat Menghitung Remitansi


Kompas – Rabu, 15 Agustus 2012
Biasanya saat Ramadhan dan menjelang Lebaran, media massa memberi
perhatian khusus pada kondisi harga bahan pangan yang cenderung naik.
Juga karut-marut tata kelola transportasi menghadapi arus mudik.
Selain itu—setidaknya dalam lima tahun terakhir—ada ”tradisi”
baru yang dilakukan menjelang Lebaran, yaitu menghitung remitansi (hasil
jerih payah buruh migran) yang mengalir deras ke Tanah Air. Simak saja
liputan media-media lokal mewartakan peningkatan transaksi aliran masuk
remitansi di daerah kantong buruh migran, baik lewat jasa perbankan
maupun lembaga keuangan nonperbankan. 
Seperti tak mau ketinggalan, para pejabat Indonesia juga merasa perlu
untuk berbicara mengenai arus masuk remitansi, lengkap dengan angka yang
mencapai triliunan rupiah. Tentu saja pembicaraan tentang remitansi
sangat lancar dan lengkap dengan datanya. Sangat jauh berbeda ketika
para pejabat ini diminta bicara tentang kasus-kasus yang menimpa buruh
migran Indonesia. Biasanya mereka menjawab tak lancar bahkan sering tak
memiliki data.
Data tak akurat
Tentu menjadi soal ketika dua pejabat Indonesia bicara tentang
remitansi buruh migran dengan data yang berbeda. Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur
Hidayat dalam kegiatan safari Ramadhan di Medan menyatakan, remitansi
yang dikirim buruh migran berjumlah Rp 100 triliun per tahun.
Data yang berbeda disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muhaimin Iskandar. Dalam acara buka puasa bersama di Bursa Kerja Luar
Negeri (BLKN) milik swasta di Condet, Jakarta Timur, tanggal 29 Juli
2012, Muhaimin menyatakan bahwa remitansi yang dikirim buruh migran
dalam setahun bisa mencapai Rp 65 triliun.
Sangatlah mengherankan dan menyedihkan, dalam waktu yang hampir sama,
dua institusi pemerintah menyampaikan data remitansi yang berbeda.
Realitas ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Indonesia belum memiliki
data akurat mengenai aliran jerih payah keringat buruh migran
Indonesia.
Hal ini terjadi karena memang dalam kebijakan tata kelola migrasi
tenaga kerja Indonesia belum menyentuh fase reintegrasi (post-migration)
di mana di dalamnya menyangkut pengelolaan remitansi. Selama ini
penghitungan remitansi lebih banyak mengacu pada data transaksi keuangan
Bank Indonesia dan data tahunan yang dikeluarkan Bank Dunia, yang secara
reguler menerbitkan data remitansi global.
Migrasi berbiaya tinggi
Sesat pikir lain yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan pejabat
Indonesia tersebut adalah ketidakmampuan dalam membedakan remitansi dan
devisa. Kehampaan pengetahuan tentang seluk-beluk remitansi dan devisa
bersumber dari pemujaan simplistis mengenai ”peran” buruh migran
Indonesia sebagai ”pahlawan devisa”. Menyebut buruh migran sebagai
”pahlawan devisa” mungkin memang jadi pembenar bahwa mereka
memang harus ”berkorban” untuk mengalirkan jerih payah hasil kerja
mereka ke Tanah Air.
Hipokrisi pernyataan pejabat- pejabat tersebut tentang aliran remitansi
juga terlihat ketika mereka ”menyesalkan” bahwa sebagian besar
penggunaan remitansi ini masih untuk keperluan konsumtif dan belum
menstimulasi usaha-usaha produktif. Seharusnya mereka ”berkaca diri”
mengapa tidak mampu merumuskan kebijakan mengenai pengelolaan
remitansi.
Selama ini hanya pihak perbankan dan lembaga keuangan nonperbankan yang
memiliki perhatian terhadap remitansi. Namun, keduanya hanya melihat
potensi bisnisnya. Pihak perbankan mengambil keuntungan melalui
penyediaan layanan transaksi remitansi. Demikian juga lembaga keuangan
nonperbankan yang mampu menjangkau wilayah basis buruh migran melalui
jasa pengiriman keuangan.
Migrasi berbiaya tinggi juga menjadi salah satu sumber penyebab utama
mengapa remitansi belum menjadi stimulus usaha-usaha produktif. Dari
pemantauan Migrant Care di sejumlah daerah kantong buruh migran,
remitansi kiriman buruh migran lebih banyak teralokasikan untuk
pembayaran utang pembiayaan keberangkatan. Dominasi peran agen perekrut
tenaga kerja swasta menyebabkan migrasi berbiaya tinggi.
Praktik ini menyebabkan banyak keluarga (calon) buruh migran terjebak
dalam jeratan utang (debt bondage). Dalam draf Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) yang
diharapkan menjadi pengganti UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pola migrasi berbiaya tinggi masih
dikedepankan.
Skema perlindungan sosial
Inisiatif pemerintah untuk meringankan beban calon buruh migran dengan
skema kredit usaha rakyat (KUR) TKI bukan jalan keluar yang tepat.
Sebab, skema ini tidak menghilangkan sumber jebakan utang. Seharusnya
yang dilakukan pemerintah adalah menghapus pola migrasi berbiaya
tinggi.
Upaya ini bisa dilakukan dengan menghapus pembiayaan administrasi
terkait dengan birokrasi dan mendorong kebijakan migrasi tenaga kerja
dalam skema pelayanan publik. Peningkatan kualitas perlindungan buruh
migran melalui skema perlindungan sosial dan diplomasi perlindungan
tentu harus juga dikedepankan.
Inisiatif-inisiatif ini menjadi bentuk konkret penghargaan terhadap
mereka yang mengalirkan jerih payahnya ke Tanah Air ketimbang
terus-menerus melakukan pemujaan eksploitatif (atau tepatnya commodity
fethisism, mengutip Karl Marx) terhadap buruh migran Indonesia sebagai
”pahlawan devisa”. (Wahyu Susilo – Analis Kebijakan Migrant Care;
Sedang Meneliti soal Tata Kelola Migrasi TKI)

Saturday, August 11, 2012

0 Kemenakertrans Janji Bantu Tentukan Kepastian Nasib Ratusan Buruh

Jakarta Ratusan buruh yang didominasi kaum perempuan menggeruduk Kemenakertrans. Mereka meminta agar pihak kementerian membantu menentukan nasibnya yang tidak jelas di perusahaan. Setelah berdiskusi lebih dari 3 jam, buruh mendapat janji itu.

Menurut Ketua Serikat Buruh Gabungan Tekstil dan Sandang, Kokom, pihak Kemenakertrans melalui Ditjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) , Sahat Sinurat, berjanji membuat surat rekomendasi. Dengan surat rekomendasi itu, maka nasib 1.300 buruh yang mengaku nasibnya digantung oleh sebuah perusahaan di Tangerang akan menjadi jelas.

"Di dalam masih dibuat surat rekomendasi. Katanya kalau nggak Jumat ya Senin dari pihak Kemenakertans akan langsung ke Tangerang, untuk langsung berdiskusi dengan perusahaan. Lalu menentukan nasib kita semua," ucap Kokom di kantor Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/8/2012) petang.

Sementara itu menurut Burhan, anggota Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), surat rekomendasi tersebut ditujukan untuk Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Disnaker diminta membantu segera mencairkan THR dan upah para buruh.

"Pihak Kemenakertrans juga sepakat untuk membentuk tim khusus. Tim itu akan mulai bekerja Senin. Kemenakertrans sudah menetapkan 6 orang sebagai anggota tim tersebut," terang Burhan.

Hingga kini para buruh masih menunggu surat rekomendasi tersebut. Dengan janji tersebut, para buruh lebih semangat berorasi dan meneriakkan yel-yel, "Hidup buruh!".

Para buruh ini berdemo sejak siang. Seorang orator, Mujiatun, mengatakan ada 1.300 buruh di tempatnya bekerja dilarang bekerja tapi juga tidak dipecat. Mereka tidak mendapat kejelasan status, karena itu mereka 'mengadu' ke Kemenakertrans. Peristiwa itu berlangsung sejak 18 Juli 2012.

"Mereka menganggap kita mesin uang. Mereka juga menganggap kita telah mengundurkan diri. Namun itu hanya keputusan manajemen saja. Kalau Menteri Muhaimin Iskandar tidak merespons kita, sama saja menciptakan pengangguran yang lebih besar," ucap Mujiatun berapi-api.

Friday, August 10, 2012

0 Setelah Lebaran, Satu Juta Buruh Mogok Serempak

TEMPO.CO , Jakarta: Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi mogok kerja serentak di 14 kota pada September 2012 mendatang. "Target kami ada 1 juta buruh mogok kerja serempak," kata Presiden KSPI, Said Iqbal  pada Sabtu, 4 Agustus 2012.

Aksi mogok itu, kata Iqbal, memperjuangkan tiga tuntutan. Pertama, pencabutan aturan alihdaya atau outsourcing. “Semua buruh outsourcing harus dijadikan karyawan yang punya kontrak langsung dengan perusahaan,” kata Iqbal. Selain itu, aksi juga menuntut masuknya 86 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  dalam penentuan Upah Minimum Kawasan. Terakhir, mogok massal ini menuntut agar pembayaran premi jaminan kesehatan sebesar 5 persen dari gaji karyawan, diambil alih oleh perusahan.

Iqbal yakin target 1 juta buruh akan tercapai. "Kemarin saja mogok di Bekasi bisa mengerahkan 300 ribu buruh," ujar karyawan PT. Panasonic ini. Ia juga optimistis ketiga tuntutan buruh akan dikabulkan oleh pemerintah.

Iqbal menjelaskan aksi mogok kerja September depan, akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, mogok di tempat kerja  untuk melumpuhkan perekonomian Indonesia. "Pada tahap ini, semua duta besar negara asing dan investor asing akan protes," kata Iqbal. Jika itu belum berhasil, maka para buruh akan menduduki 12 titik jalan tol untuk melumpuhkan arus transportasi.

Pemilihan momentum mogok pada September, kata Iqbal, dilakukan untuk menekan proses penentuan Kebutuhan Hidup Layak yang sedang disurvei pemerintah. Biasanya, hasil survei KHL akan jadi basis penentuan UMK pada November mendatang. "Kalau tidak untuk kenaikan hak buruh, mana mau buruh mogok kerja serentak," ujar Iqbal.

Aksi mogok 1 juta buruh yang terbesar sepanjang sejarah ini rencananya akan dilakukan di 14 kota industri: Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Bandung, Batam, Medan, Semarang, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

0 MK: Jaminan Sosial Buruh Kewajiban Perusahaan

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 4 Ayat (1) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 13 Ayat (1) yang diajukan serikat buruh.
Dengan mengacu pada hasil amar putusan MK tersebut, perusahaan tetap punya kewajiban mengikutsertakan buruh dalam jaminan sosial, yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Jaminan Sosial Nasional (JSN). Namun, buruh juga punya hak untuk mendaftarkan sendiri jaminan sosial tersebut dengan biaya perusahaan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, di sela putusan uji materi di Mahkamah Konstusi, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
MK mengemukakan, peraturan perundangan tersebut sebelumnya telah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Namun, hal tersebut belum mampu secara optimal menjamin hak buruh atas jaminan sosial karena masih membuka peluang perusahaan untuk tidak mendaftarkan buruh dalam jaminan sosial.
"Pasal 4 Ayat (1) UU Jamsostek harus dibaca, Program Jamsostek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jamsos atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada penyelenggara jamsos," kata Ketua Majelis Mahfud MD.
Pasal 13 Ayat (1) UU SJSN harus dibaca, "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jamsos yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jamsos atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial."
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Asrun, berpendapat bahwa putusan ini memiliki arti untuk memperkuat perlindungan bagi buruh untuk didaftarkan pada Jamsostek. Dia menyebutkan dari segi materi, pendaftaran jamsostek tidak terlalu besar tapi efek bagi buruh untuk, yakin akan perlindungan ketika melakukan pekerjaan adalah intinya.
Dia juga menambahkan, semua perusahaan harus mengetahui putusan MK ini. Jika masih ada perusahaan yang tidak menaati putusan MK, maka akan dikenai tindak pelanggaran hukum pidana. Andi turut mendesak pemerintah untuk patuh pada putusan MK dan membuat implemetasi secara teknis. Lebih jauh, ia mengungkapkan, perlu berbagai pihak yang berkepentingan duduk bersama dan taat menjalankan putusan MK. Putusan MK ini, menurut dia, mudah untuk diucapkan namun aplikasikanya diakuinya tidak mudah.
"Pasti akan ada pembangkangan dari perusahan yang sama sekali tidak punya niat untuk memperhatikan kesejahteraan buruh. Jadi perlu duduk bersama semuanya untuk menentukan apa yang harus dilakukan. Satu lagi, pemerintah harus mengeluarkan petunjuk teknis, jangan sampai membuat petunjuk teknis yang merugikan buruh," terangnya.
Pengujian UU ini sendiri dimohonkan oleh Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) M Komaruddin dan dua karyawan PT Megah Buana, M Hafidz dan Yuliyanti. Menurut pemohon, berlakunya pasal-pasal dalam UU Jamsostek dan Jaminan Sosial Nasional telah merugikan hak konstitusional bagi pihak yang seharusya mendapatkan kepastian hukum.
Kerugian yang didasarkan pemohon lantaran banyaknya perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja mendapatkan program jaminan sosial. Meskipun hal itu tidak dilakukan perusahaan, pihak perusahaan terancam pidana kurungan penjara maksimal enam bulan atau dengan maksimal Rp 50 juta. Namun, sanksi tersebut tidaklah berupa ketentuan mengikat yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan buruhnya dalam program jaminan sosial.

Sunday, August 5, 2012

0 HOSTUM tidak hanya sekedar aksi tapi tindakan untuk pencapaian kehidupan yang layak dan bermartabat


Aksi nasional HOSTUM, Hapus OutSourcing Lawan Upah Murah, adalah gerakan untuk menagih janji dari keberhasilan pertumbuhan ekonomi positif Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiripun mengakui bahwa perekonomian di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang, maka upah buruh juga perlu ditingkatkan (Kompas, 12 Juli 2012). Tapi sepertinya peningkatan ekonomi ini tidak dinikmati oleh buruh walaupun pada hakekatnya buruhlah yang berperan penting dalam terciptanya pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan produksi sektor industri.
Menyejahterakan buruh adalah mudah, upah layak bagi kehidupan adalah standar untuk memberikan kekuatan daya beli buruh dan pertumbuhan riil ekonomi. Seperti dikatakan oleh presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal, yang dikutip dari koran Bisnis  (12 Juli 2012) bahwa Indonesia yang disebutnya sebagai negara kaya dengan pendapatan domestik bruto (PDB) nomor 16 di dunia, namun kurang memperhatikan kesejahteraan buruhnya. Upah minimum kita hanya 120 dolar (AS). Sangat jauh dibandingkan Thailand yang mencapai 320 dolar, padahal PDB mereka dua kali lebih rendah dari Indonesia,” katanya.
Selain itu juga outsourcing yang saat ini menjadi tren perekruitan dalam sistem ketenagakerjaan  jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh/pekerja, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak.  Ini adalah bagian dari politik upah buruh murah yang tidak mencerminkan keadilan pengupahan atau memiskinkan upah buruh.
Oleh karena aksi nasional HOSTUM 12 Juli yang melibatkan hampir 40,000 buruh tidaklah hanya sekedar aksi belaka tetapi sebagai tindakan untuk pencapaian kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya.
Dalam aksi nasional, KSPI juga melaporkan bahwa delegasi konfederasi ini bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Delegasi KSPI terdiri 10 (sepuluh) orang dan dipimpin oleh Said Iqbal, Presiden KSPI. Dalam pertemuan tersebut, saudari Prihanani HS  (FSPMI)melaporkan bahwa bahwa Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menyampaikan beberapa hal:
  1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.
  2. Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.
  3. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.
  4. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara) pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan melakukan pemetaan di berbagai wilayaah, dan melihat efeknya, karen pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.
  5. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur dari pekerja .
Menanggapi pernyataan Menakertrans, maka KSPI menyatakan bahwa:
  1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
  2. Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas perubahn tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang merevisi lagi dalam waktu secepatnya.
  3. Terkait Outsosurcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.
HOSTUM!

0 FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA


TENTANG FSPMI

Pada era reformasi di Indonesia tahun 1998 telah membuahkan diratifikasinya Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk bernegosiasi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 tahun 1998 berdampak tumbuh dan berkembangnya organisasi serikat pekerja / serikat buruh, satu diantaranya adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Dalam pada itu diselenggarakan suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin SPSI Reformasi tanggal 4 – 7 Pebruari 1999 di Garut- Jawa Barat, yang semangat dan idenya bermaksud mengkonsolidasi gerakan buruh reformis untuk memurnikan kembali gerakan buruh di Indonesia sesuai cita-cita dan ciri universal gerakan buruh yang demokratis, independen, bebas dan representatif, yang kemudian peristiwa ini merupakan tonggak sejarah terbentuknya organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan juga ditetapkan sebagai Kongres I.
Perkembangan lebih lanjut pada tanggal 29 Agustus – 1 September 2001 diselenggarakan Kongres II SPMI di Lembang – Bandung, yang dimaksudkan mengkonsolidasikan organisasi untuk mencapai tujuan organisasi serta merespon secara kreatif tantangan dan hambatan multi dimensi yang dihadapi kini dan di masa depan yang antara lain menetapkan suatu kebijakan dan strategi organisasi, yaitu memperkuat peran dan fungsi sekretaris jendral dan serikat pekerja anggota.
Untuk itu organisasi SPMI yang lahir pada tanggal 6 Pebruari 1999 bersifat Unitaris berubah menjadi federatif sebagai gabungan dari 5 (lima) Serikat Pekerja yaitu Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE); Serikat Pekerja Logam (SPL); Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK); Serikat Pekerja Dok dan Galangan Kapal (SPDG); serta Serikat Pekerja Dirgantara (SPD) dengan otoritas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
Dalam kaitan tersebut diatas seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesiaberkehendak mewujudkan serikat pekerja yang kuat, mandiri, bebas, demokratis, egaliter, konsisten, jujur, beradab, bertanggungjawab dan berkelanjutan serta merupakan mitra kerja dan dialog pada tatanan hubungan industrial dengan prinsip saling percaya, saling menghormati dan profesional untuk maksud mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha dengan tujuan peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan perusahaan atau dengan pengertian lain mewujudkan masyarakat industri yang maju dan berkeadilan sosial sebagai percerminan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa serta pengabdian pada nusa dan bangsa Indonesia.

VISI ORGANISASI FSPMI

Terwujudnya organisasi dan gerakan buruh yang demokratis, bebas, independen dan representatif untuk kesejahteraan pekerja dan keadilan sosial.

MISI ORGANISASI FSPMI

  1. Mewujudkan serikat pekerja yang kuat dan mandiri untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja
  2. Mengorganisir kaum pekerja melalui praktek penyelenggaraan organisasi yang bottom-up, jujur, transparan dan professional
  3. Membangun Hubungan Industrial Indonesia yang harmonis dan dinamis melalui dialog serta kerjasama dengan prinsip saling percaya dan saling menghormati

PROGRAM AKSI FSPMI

Untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut maka pada Kongres II FSPMI menetapkan Program Aksi FSPMI yang harus ditangani yaitu :
1.  Konsolidasi dan Revitalisasi Organisasi
  1. Mengorganisir pekerja yang belum terorganisir dengan target jumlah anggota 250.000 orang dan 300 unit kerja
  2. Restrukturisasi otoritas organisasi dari system unitaris menjadi system federatif
  3. Menguatkan fungsi dan peran Sekretariat Jenderal dan Serikat Pekerja Anggota
  4. Membentuk dan mengoptimalkan fungsi tim audit sebagai prinsip dan metode kerja organisasi yang transparan dan bertanggungjawab
2. Perlindungan dan Pembelaan
  1. Mengupayakan terealisasinya konvensi inti ILO mengenai hak-hak mendasar dalam pekerjaan dan undang-undang ketenagakerjaan
  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  3. Membentuk Lembaga Bantuan Hukum dan tim advokasi Perburuhan
  4. Memantau pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengawasan ketenagakerjaan
3. Ekonomi dan Kesejahteraan
  1. Berperan aktif dalam mewujudkan sistem perekonomian yang berkeadilan sosial
  2. Mempromosikan terwujudnya perundangan pengupahan sebagai acuan sistem pengupahan nasional dan sistem upah sektoral
  3. Memperjuangkan terlaksananya jaring pengaman sosial melalui jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan pemeliharaan kesehatan
  4. Mendorong tumbuhnya koperasi pekerja di setiap perusahaan
  5. Mempromosikan pembentukan jaminan dana pensiun
4. Pemberdayaan Pekerja Perempuan
  1. Membentuk biro perempuan di seluruh perangkat organisasi
  2. Mempromosikan pekerja perempuan untuk aktif dalam berorganisasi
  3. Mensosialisasikan dan mengkampanyekan permasalahan Gender
  1. Mendorong aktifnya Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Mensosialisasikan undang-undang dan peraturan K3
  3. Mengawasi pelaksanaan Kebijakan dan Perundang-undangan K3
  4. Melakukan lokakarya K3 sesuai prioritas
6. Konsolidasi Keuangan
  1. Mendorong disiplin anggota dalam membayar iuran
  2. Konsisten melaksanakan keputusan Kongres II tentang mekanisme pembayaran iuran anggota
  3. Menyusun program anggaran penerimaan dan pengeluaran organisasi
  4. Meningkatkan disiplin dan profesional dalam administrasi keuangan
  5. Menyusun dan menyiapkan data keuangan untuk auditor serta secara berkala dilaporkan
7. Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi
  1. Membangun kemampuan organsasi melalui aktifitas pendidikan yang terstruktur dan terencana
  2. Menyusun pedoman kurikulum pendidikan dan standardisasi juru didik
  3. Melaksanakan pelatihan-pelatihan kaderisasi, peningkatan kemampuan kepemimpinan dan pengorganisasian
  4. Aktif dan bekerjasama dalam pelaksanaan aktifitas pendidikan dengan organisasi-organisasi perburuhan internasional
8. Membangun Solidaritas Pekerja
  1. Membangun dan membina kerjasama dengan serikat pekerja / serikat buruh sebagai bentuk solidaritas kaum pekerja
  2. Berperan aktif menjadi dan sebagai anggota International Metalworkers Federation (IMF)
  3. Membentuk dan menjadi anggota Konfederasi di tingkat Nasional

Afiliasi FSPMI di Tingkat Nasional & Internasional

Ditingkat Nasional
FSPMI berafiliasi ke Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang beranggotakan 10 Federasi yaitu: SPN, FSPKEP Reformasi, SP.PPMI, SP PAR Reformasi, PGRI, SP KAHUTINDO, SP FARKES Reformasi, ASPEK Indonesia, SP ISI dan FSPMI.
Ditingkat Internasional
FSPMI berafiliasi menjadi anggota International Metalworkers’ Federation (IMF) yang berkantor pusat di Jenewa-Swiss, dan beranggotakan lebih dari 25 juta anggota di 101 negara dengan 207 Federasi metal sedunia.

1 MENGENAL LEBIH DEKAT AFILIASI FARKES/R


Mengapa  berafiliasi ke FARKES REFORMASI tentunya masih sedikit sekali yang mengenal lebih dekat afiliasi ini, mari dalam topik kali ini, sengaja kami tuliskan siapa Afiliasi ini, agar lebih mengenal tentang FSP.FARKES REFORMASI.
 

PEKERJA


Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan definisi.
· Pekerja atau Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
· Pemberi kerja adalah orang ,`perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


SERIKAT PEKERJA

Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan definisi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja / Buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja / Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja / Buruh dan keluarganya.


FSP FARKES REFORMASI

· FSP Farkes Reformasi adalah gabungan beberapa Serikat Pekerja-Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang berdiri dari 5 sektor, yaitu, Farmasi, Rumah Sakit, Jamu, Kosmetik, Pelayanan Umum, yang berdiri sejak 20 Februari 1973 di Jakarta.
· FSP Farkes Reformasi pada tingkat Nasional berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ).
· FSP Farkes Reformasi pada tingkat International berafiliasi dengan Public services International ( PSI ) yang berkantor di Ferney Voltaire Prancis, juga berafilasi dengan American Council International Labour ( ACIL ) yang berpusat di Amerika Serikat.


HAK-HAK BERSERIKAT

· UUD 1945.pasal 28
· UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
· UU No.18 tahun 1956 ( Konv.ILO No.98/1948)
· Kepres No.83 tahun 1988 ( Konv IlO No.87 /1948)


HAK-HAK SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

Hak-hak SP/SB
Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
Hak untuk berorganisasi dan berunding bersama.
Terbebas dari kerja paksa atau wajib kerja.
Terhindar diskriminasi karena pengupahan dan atas pekerjaan dan jabatan.
Istirahat mingguan dan cuti dengan menerima upah.
Peningkatan kondisi da syarat-syarat kerja yang baik.
Hak mogok kerja.
Jaminan Sosial.
Perbadingan atas pekerjaan.


PERAN DAN FUNGSI SRIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Peran dan fungsi Serikat Pekerja/ buruh.
Memperjuangkan, melindungi, dan menjembatani aspirasi dan kepentingan anggota.
Menyelenggarakan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan Serikat Pekerja bagi para pengurus dan anggota agar mereka mampu berperan secara professional dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
Menyediakan pelayanan bantuan hukum guna melindungi, membela kepentingan para anggotanya.
Sebagai “ lembaga perundingan “ yaitu mewakili kepentingan para anggotanya dalam merundingkan segala hal yang berkaian dengan upah dan syarat-syrarat kerja dengan perusahaan.
Sebagai “ lembaga sosial ” yaitu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan, lembaga kredit, koperasi serta pendidikan ketrampilan lainnya bagi anggota dan keluarganya.


MENGAPA BERGABUNG KE FSP FARKES REFORMASI.
Total Perusahaan dan Rumah Sakit yang bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja dan Farmasi dan Kesehatan Reformasi adalah 85 yang terdirri dari.
- Farmasi : 49 Perusahaan.
- Rumah Sakit : 23 Rumah Sakit.
- Jamu : 9 Perusahaan.
- Umum : 2 Perusahaan.
- Kosmetik : 2 Perusahaan
FSP FARKES/R INDEPENDENT tidak mendukung salah satu Partai Politik dan tidak didukung oleh salah satu Partai politik dan juga tidak sekretarian ( membela kepentingan Agama, Suku, Ras dan Golongan ).


 ANGGOTA FSP FARKES/R


DKI JAKARTA.
Farmasi :
1. PT.Bayer Indonesia.
2. PT.Dankos Indonesia.
3. PT.Bintang Toedjoe.
4. PT. Soho Industri Farmasi.
5. PT. Tunggal Group.
6. PT. Aventis.
7. PT. Merck Indonesia.
8. PT. Mecosin Indonesia.
9. PT. Takeda Pusat.
10. PT. Sandoz Indonesia.
11. PT. Astrazeneca.
12. PT.Hisamitsu Pharma.
13. PT.Nicholas Lab.
14. PT. Novartis ( baru tahun 2009 )




RUMAH SAKIT 
1. RS.Islam Pondok Kopi.
2. RS.Islam Cempaka Putih.
3. RS. Sint Carolus.
4. RS. Husni Thamrin.
5. RS. Husada


2.TANGERANG.
Farmasi 
1. PT.Vonix Latexibdo.
2. PT. Cusons Indonesia
3. PT. Mudita Karuna.


3.BEKASI
Farmasi 
1. PT.Sinde Budi
2. PT.Takeda.
3. PT. Dunia Sehat.
4. PT. Pertiwi Agung.
5. PT. Rudy Soetadi.
6. PT. Tempo Scan Pacific.
Kosmetik 1. PT. Cindefindo.


4 .BOGOR.
Farmasi 
1. PT.Sterling Product.
2. PT. Smitkline Beecham
3. PT. Prafa.
4. PT. Darya Varia Lab.
5. PT. Abbott Indonesia.
6. PT. Squibb Indonesia.
7. PT. Elsai Indonesia.
8.PT. Medifarma


5.BANDUNG
Farmasi 
1. PT. Tanabe Indonesia.
Rumah Sakit 
1. RS. Kebon Jati.
2. RS. Rajawali.


6.BATAM
1. PT.Ciba Vision
2. PT.Adhya Tirta Batam.


7.SUMATERA SELATAN
1. PT. Dexa Medika.
2. PT. Puspha Karya Tama.


8.LAMPUNG
Rumah Sakit 
1. RS. Bumi Waras.
2. RS. Immanuel.


9.JAWA TENGAH.
Rumah Sakit 
1. RS. Telogorejo.
2. RS. William booth.
3. RS. Islam Fatimah Cilacap.
4. RS. Islam Klaten.
5. RS. Kritsen Tayu.
6. RS. Sultan Agung.
Jamu 
1. PT. Jamu Nyonya meener.
2. PT. Jamu Air Mancur Wonogiri.
3. PT. Jamu air Mancur Karanganyar.
4. PT. Jamu Leo Agung.
5. PT. Jamu Sido Muncul Semarang.
6. PT. Jamu Sido muncul Klepu.
7. PT. Jamu Klanceng.
8. PT. Jamu Jago Semarang.
9. PT. Bapak Djenggot.
Farmasi 
1. PT.Konimex
2. PT. Saka farma.
3. PT. Dragon Prima.
4. PT. Global Multi.
5. PT. Inti Jaya Meta Retna Farmasi.
6. PT. Graha Husada.


10.YOGYAKARTA.
Rumah Sakit 
1. RS. Panti Rapih.


11,JAWA TIMUR.
Farmasi 
1. PT. Meiji Indonesia.
2. PT. Interbat.
3. PT. Infarmiond.
4. PT. Corenet Crown.
5. PT. Salonpas Indonesia.
Kosmetik 1. PT. Rembeka


12. SULAWESI SELATAN.
Rumah Sakit 
1. RS. Hikmah.
2. RS. Islam Faisal.
3. RS. Stela Maris.
4. RS. Bersalim Elim.


13.SULAWESI UTARA.
Rumah Sakit 
1. RS. Gunung Maria.
2. RS. Pancaran Kasih.
3. RS. Besthesda.
4. RS. Siti Maryam.




DPP FSP FARKES REFORMASI
Jln.Salemba Beluntas No.4 Jakarta Pusat.10440
Tlpn.021 31907628


Ketua Umum .Djufni Ashary.
Ket. Bidang Pembelaan: H Nunung SH.
Ket. Bidang Hub International: Tuti Suwartini.
Ket.Bidang K 3 : dr. Ashary.
Ket.Bidang UU : Dedy Prasetyo SH.
Ket.Bidang Pendidikan : Iwan Yanuar.
Sekretaris Umum : Idris Idham SE.
Wkl. Sekretaris 1.Maman Sumarya.
Wkl.Sekretaris 2.Srihati PK.SSi.
Wkl.Sekretaris 3. Rita Herdratiningsih.
Bendahara Umum : Umriti Hud.
-----------------------------------------------------------------
DPD FSP FARKES REFORMASI
DKI JAYA

Periode tahun 2010 s/d 2015
Jln Jatinegara Kaum No.25 Jakarta Timur

Tlpn. 021 98233048
Ketua : H. Sugilan
Wkl Ketua : Suharno
Wkl Ketua : Nurman
Sekretaris : Yemmy Anirianti.
Wkl Sekretaris : Mustokul
Wkl.Sekretaris :Awang Nurjani.
Bendahara: Maman Herdiaman.
wkl.Bendahara : Amirudin.
Wkl. Bendahara : Ari Wulandari.
Bagi Perusahaan belum terbentuk Serikat Pekerja Bisa menghubungi no Kontak dibawah.
Idris Idham No.HP.081381020942.
Iwan Setiawan No.HP.081211673962.
Srihati PK.SSi.No.HP.081311515711.
Suharno No.HP.085921778932.
Wantiti No.HP.081510023696.
Sukirman No.HP.081311390388.
Salam Solidaritas dan selamat bergabung
disunting dari buletin DPP FSP FARKES/R
 

Buku Harian Buruh Copyright © 2012 - |- Template created by Natshuko - |- Powered by Blogger Templates