Friday, August 24, 2012

0 Ketika Para Pejabat Menghitung Remitansi


Kompas – Rabu, 15 Agustus 2012
Biasanya saat Ramadhan dan menjelang Lebaran, media massa memberi
perhatian khusus pada kondisi harga bahan pangan yang cenderung naik.
Juga karut-marut tata kelola transportasi menghadapi arus mudik.
Selain itu—setidaknya dalam lima tahun terakhir—ada ”tradisi”
baru yang dilakukan menjelang Lebaran, yaitu menghitung remitansi (hasil
jerih payah buruh migran) yang mengalir deras ke Tanah Air. Simak saja
liputan media-media lokal mewartakan peningkatan transaksi aliran masuk
remitansi di daerah kantong buruh migran, baik lewat jasa perbankan
maupun lembaga keuangan nonperbankan. 
Seperti tak mau ketinggalan, para pejabat Indonesia juga merasa perlu
untuk berbicara mengenai arus masuk remitansi, lengkap dengan angka yang
mencapai triliunan rupiah. Tentu saja pembicaraan tentang remitansi
sangat lancar dan lengkap dengan datanya. Sangat jauh berbeda ketika
para pejabat ini diminta bicara tentang kasus-kasus yang menimpa buruh
migran Indonesia. Biasanya mereka menjawab tak lancar bahkan sering tak
memiliki data.
Data tak akurat
Tentu menjadi soal ketika dua pejabat Indonesia bicara tentang
remitansi buruh migran dengan data yang berbeda. Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur
Hidayat dalam kegiatan safari Ramadhan di Medan menyatakan, remitansi
yang dikirim buruh migran berjumlah Rp 100 triliun per tahun.
Data yang berbeda disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muhaimin Iskandar. Dalam acara buka puasa bersama di Bursa Kerja Luar
Negeri (BLKN) milik swasta di Condet, Jakarta Timur, tanggal 29 Juli
2012, Muhaimin menyatakan bahwa remitansi yang dikirim buruh migran
dalam setahun bisa mencapai Rp 65 triliun.
Sangatlah mengherankan dan menyedihkan, dalam waktu yang hampir sama,
dua institusi pemerintah menyampaikan data remitansi yang berbeda.
Realitas ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Indonesia belum memiliki
data akurat mengenai aliran jerih payah keringat buruh migran
Indonesia.
Hal ini terjadi karena memang dalam kebijakan tata kelola migrasi
tenaga kerja Indonesia belum menyentuh fase reintegrasi (post-migration)
di mana di dalamnya menyangkut pengelolaan remitansi. Selama ini
penghitungan remitansi lebih banyak mengacu pada data transaksi keuangan
Bank Indonesia dan data tahunan yang dikeluarkan Bank Dunia, yang secara
reguler menerbitkan data remitansi global.
Migrasi berbiaya tinggi
Sesat pikir lain yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan pejabat
Indonesia tersebut adalah ketidakmampuan dalam membedakan remitansi dan
devisa. Kehampaan pengetahuan tentang seluk-beluk remitansi dan devisa
bersumber dari pemujaan simplistis mengenai ”peran” buruh migran
Indonesia sebagai ”pahlawan devisa”. Menyebut buruh migran sebagai
”pahlawan devisa” mungkin memang jadi pembenar bahwa mereka
memang harus ”berkorban” untuk mengalirkan jerih payah hasil kerja
mereka ke Tanah Air.
Hipokrisi pernyataan pejabat- pejabat tersebut tentang aliran remitansi
juga terlihat ketika mereka ”menyesalkan” bahwa sebagian besar
penggunaan remitansi ini masih untuk keperluan konsumtif dan belum
menstimulasi usaha-usaha produktif. Seharusnya mereka ”berkaca diri”
mengapa tidak mampu merumuskan kebijakan mengenai pengelolaan
remitansi.
Selama ini hanya pihak perbankan dan lembaga keuangan nonperbankan yang
memiliki perhatian terhadap remitansi. Namun, keduanya hanya melihat
potensi bisnisnya. Pihak perbankan mengambil keuntungan melalui
penyediaan layanan transaksi remitansi. Demikian juga lembaga keuangan
nonperbankan yang mampu menjangkau wilayah basis buruh migran melalui
jasa pengiriman keuangan.
Migrasi berbiaya tinggi juga menjadi salah satu sumber penyebab utama
mengapa remitansi belum menjadi stimulus usaha-usaha produktif. Dari
pemantauan Migrant Care di sejumlah daerah kantong buruh migran,
remitansi kiriman buruh migran lebih banyak teralokasikan untuk
pembayaran utang pembiayaan keberangkatan. Dominasi peran agen perekrut
tenaga kerja swasta menyebabkan migrasi berbiaya tinggi.
Praktik ini menyebabkan banyak keluarga (calon) buruh migran terjebak
dalam jeratan utang (debt bondage). Dalam draf Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) yang
diharapkan menjadi pengganti UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pola migrasi berbiaya tinggi masih
dikedepankan.
Skema perlindungan sosial
Inisiatif pemerintah untuk meringankan beban calon buruh migran dengan
skema kredit usaha rakyat (KUR) TKI bukan jalan keluar yang tepat.
Sebab, skema ini tidak menghilangkan sumber jebakan utang. Seharusnya
yang dilakukan pemerintah adalah menghapus pola migrasi berbiaya
tinggi.
Upaya ini bisa dilakukan dengan menghapus pembiayaan administrasi
terkait dengan birokrasi dan mendorong kebijakan migrasi tenaga kerja
dalam skema pelayanan publik. Peningkatan kualitas perlindungan buruh
migran melalui skema perlindungan sosial dan diplomasi perlindungan
tentu harus juga dikedepankan.
Inisiatif-inisiatif ini menjadi bentuk konkret penghargaan terhadap
mereka yang mengalirkan jerih payahnya ke Tanah Air ketimbang
terus-menerus melakukan pemujaan eksploitatif (atau tepatnya commodity
fethisism, mengutip Karl Marx) terhadap buruh migran Indonesia sebagai
”pahlawan devisa”. (Wahyu Susilo – Analis Kebijakan Migrant Care;
Sedang Meneliti soal Tata Kelola Migrasi TKI)

0 comments:

Post a Comment

 

Buku Harian Buruh Copyright © 2012 - |- Template created by Natshuko - |- Powered by Blogger Templates